Petisi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rotong Daerah Chusus Ibukota Djakarta kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong, perihal permohonan agar segera ditetapkan: 1. Follow-up dari Undang-undang no. 10 tahun 1964, tentang status Djakarta sebagai ibukota Negara R. I. 2. Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan daerah swatantra, sebagai pengganti Undang-undang no. 32 tahun 1956